Correct Article 2
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN ada pada Menteri dan dilaksanakan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN.
(2) Dalam hal Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) tertentu ditetapkan oleh Menteri sebagai RUTAN, maka wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan, oleh Kepala LAPAS/Cabang LAPAS yang bersangkutan.
(3) Dalam hal tahanan yang ditempatkan di tempat tertentu yang belum ditetapkan sebagai Cabang RUTAN, maka wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri dan dilaksanakan oleh pejabat yang memerintahkan penahanan.
Your Correction
