Correct Article 12
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS ditempatkan petugas pembinaan keagamaan.
(2) Penempatan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang berdasar atas pertimbangan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(3) Apabila petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dari lingkungan RUTAN tidak mencukupi, maka petugas dapat didatangkan dari luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Agama.
Your Correction
