Correct Article 5
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Setiap penerimaan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS atau tempat tertentu wajib :
a. didaftar;
b. dilengkapi surat penahanan yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang beratanggung jawab secara yuridis atas tahanan yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2) Penerimaan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi tahanan sipil.
Your Correction
