Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap tahanan berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas atau sesama tahanan kepada Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau Kepala LAPAS/Cabang LAPAS. (2) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan apabila perlakuan tersebut benar-benar dirasakan dapat mengganggu dalam mengikuti program-program perawatan, pelayanan, keamanan, dan ketertiban. (3) Keluhan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis dengan tetap memperhatikan tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction