Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahanan tetap mempunyai hak-hak politik dan hak-hak keperdataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction