Correct Article 39
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Petugas jaga tahanan berwenang :
a. memeriksa dan meneliti surat izin kunjungan dari pejabat yang berwenang menahan; dan
b. memeriksa dan atau menggeledah pengunjung termasuk barang-barang bawaannya.
(2) Dalam hal ditemukan surat izin atau surat keterangan palsu atau adanya barang-barang bawaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengunjungi tahanan, serta diproses lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
