Correct Article 25
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Dalam hal ada tahanan yang meninggal dunia karena sakit, maka Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS segera memberitahukan kepada pejabat instansi yang menahan dan keluarga tahanan yang meninggal, kemudian dimintakan surat keterangan kematian dari dokter serta dibuatkan berita acara.
(2) Apabila penyebab meninggalnya tidak wajar, maka Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS segera melapor kepada kepolisian setempat guna penyelidikan dan penyelesaian visum et repertum dari dokter yang berwenang dan memberitahukan kepada pejabat instansi yang menahan serta keluarga dari tahanan yang meninggal.
Your Correction
