Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi tahanan dapat diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengajaran. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. penyuluhan hukum; b. kesadaran berbangsa dan bernegara; dan c. lainnya sesuai dengan program perawatan tahanan.
Your Correction