Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahanan dapat dipindahkan dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS ke RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS lain dengan alasan untuk kepentingan : a. keamanan dan ketertiban; atau b. pemeriksaan perkara di wilayah Pengadilan lain.
Your Correction