Correct Article 42
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
Tahanan wajib :
a. mengikuti program perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Pasal 10;
b. mengikuti bimbingan dan pendidikan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; dan
c. mematuhi tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS selama mengikuti program perawatan.
Your Correction
