Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahanan wajib : a. mengikuti program perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Pasal 10; b. mengikuti bimbingan dan pendidikan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; dan c. mematuhi tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS selama mengikuti program perawatan.
Your Correction