Correct Article 26
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Jenazah tahanan yang tidak diambil keluarganya dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia, dan telah diberitahukan secara layak kepada keluarga atau ahli warisnya, maka penguburannya dilaksanakan oleh RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS dengan dibuatkan berita acara.
(2) Pengurusan jenazah dan pemakamannya harus diselenggarakan secara layak menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
(3) Segala biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh negara.
Your Correction
