Correct Article 30
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Setiap tahanan dapat menerima makanan dan atau minuman dari keluarganya atau pihak lain setelah mendapat izin dari petugas Satuan Pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Makanan dan atau minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum diserahkan kepada tahanan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas.
Your Correction
