Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap tahanan dapat menerima makanan dan atau minuman dari keluarganya atau pihak lain setelah mendapat izin dari petugas Satuan Pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS. (2) Makanan dan atau minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum diserahkan kepada tahanan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas.
Your Correction