Correct Article 35
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan bahan bacaan atau media massa lainnya.
(2) Bahan bacaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan program perawatan tahanan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Jadwal pelayanan dan tata cara peminjaman bahan bacaan ditetapkan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
Your Correction
