Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan bahan bacaan atau media massa lainnya. (2) Bahan bacaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan program perawatan tahanan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jadwal pelayanan dan tata cara peminjaman bahan bacaan ditetapkan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
Your Correction