Correct Article 32
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
Setiap orang dilarang memberikan makanan dan atau minuman kepada tahanan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan dan ketertiban.
Your Correction
