Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang memberikan makanan dan atau minuman kepada tahanan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan dan ketertiban.
Your Correction