Correct Article 10
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Program perawatan bagi tahanan harus sesuai dengan bakat, minat, dan bermanfaat bagi tahanan dan masyarakat.
(2) Program perawatan bagi tahanan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) jamn sehari.
(3) Program perawatan tahanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
