Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS untuk keperluan : a. rekonstruksi; b. penyerahan berkas perkara dan barang bukti; c. persidangan; d. perawatan kesehatan; dan e. Hal-hal luar biasa atas ijin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.
Your Correction