Correct Article 45
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS untuk keperluan :
a. rekonstruksi;
b. penyerahan berkas perkara dan barang bukti;
c. persidangan;
d. perawatan kesehatan; dan
e. Hal-hal luar biasa atas ijin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.
Your Correction
