Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS. (2) Dalam hal dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan, maka pelayanan kesehatan tertentu dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lainnya.
Your Correction