Correct Article 37
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Setiap tahanan berhak menerima kunjungan dari :
a. keluarga dan atau sahabat;
b. dokter pribadi;
c. rohaniwan;
d. penasihat hukum;
e. guru; dan
f. pengurus dan atau anggota organisasi sosial kemasyarakatan.
(2) Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicatat dalam daftar kunjungan.
(3) Setiap pengunjung harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang menahan.
Your Correction
