Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan sekurang-kurangnya (1) satu ruangan untuk menerima kunjungan. (2) Dalam ruangan kunjungan untuk pensihat hukum, disediakan alat tulis dan pembicaraan mereka tidak boleh didengar siapapun, tetapi harus diawasi oleh Petugas.
Your Correction