Correct Article 38
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan sekurang-kurangnya (1) satu ruangan untuk menerima
kunjungan.
(2) Dalam ruangan kunjungan untuk pensihat hukum, disediakan alat tulis dan pembicaraan mereka tidak boleh didengar siapapun, tetapi harus diawasi oleh Petugas.
Your Correction
