Correct Article 48
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Perawatan tahanan berakhir karena :
a. adanya putusan hakim yang membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
b. adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan terhadap terdakwa telah dieksekusi untuk menjalani pidana di LAPAS;
c. masa penahanan atau perpanjangan penahanannya telah habis;
atau
d. meninggal dunia.
(2) Tahanan yang telah berakhir masa perawatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib :
a. dikeluarkan dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS;
b. dicatat dalam buku register; dan
c. diambil sidik jarinya.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi :
a. putusan hakim yang membebaskan atau melepaskan terdakwa,
putusan hakim yang menjatuhkan pidana, dan terdakwa diperintahkan menjalani pidana, keputusan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang membebaskan terdakwa atau surat keterangan kematian yang dibuat oleh dokter;
b. jati diri; dan
c. berita acara.
Your Correction
