Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mutu dan jumlah bahan makanan untuk kebutuhan tahanan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction