Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat terkait lainnya, karena jabatannya dapat mengunjungi tahanan dalam daerah hukumnya dengan menunjukkan surat tugas.
Your Correction