Correct Article 40
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat terkait lainnya, karena jabatannya dapat mengunjungi tahanan dalam daerah hukumnya dengan menunjukkan surat tugas.
Your Correction
