Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang mengelola makanan bertanggung jawab atas : a. kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan makanan dan gizi; b. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; dan c. pemeliharaan peralatan makanan dan peralatan masak. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan makanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction