TATA CARA PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan RKT dilaksanakan pada wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi yang terintegrasi dengan area Pencadangan Tanah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Area Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(3) Dalam hal di wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat tanah yang telah dimiliki atau telah diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang kepada badan usaha atau lembaga, penyusunan RKT dilaksanakan dengan mengikutsertakan badan usaha atau lembaga yang bersangkutan.
(4) Keikutsertaan badan usaha atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan untuk menyinergikan penyusunan RKT dengan rencana pengembangan investasi badan usaha atau lembaga yang bersangkutan.
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan panduan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ruang dan potensi sumber daya lokal.
(2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai alat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan.
(3) Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
a. mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan kebijakan pembangunan daerah/nasional;
b. mewujudkan keterpaduan lintas sektor dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
c. mewujudkan struktur dan pola pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sesuai dengan peruntukannya.
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disusun sesuai dengan tipologi RKT yang ditetapkan.
(2) Tipologi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rencana WPT; atau
b. rencana LPT.
(3) Rencana WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rencana pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam serta sistem produksi nonpertanian yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(4) Rencana LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam serta sistem produksi nonpertanian dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(5) Penetapan tipologi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan provinsi, dan/atau rencana pembangunan kabupaten/kota; dan
c. tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang bersangkutan.
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;
b. luasan Kawasan Transmigrasi;
c. rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
d. rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
e. arahan pengembangan pola usaha pokok;
f. arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
g. arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;
h. arahan indikasi program utama;
i. tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi;
j. ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi;
k. pembentukan unit pelayanan teknis, unit pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha, dan unit industri dan pemasaran; dan
l. rencana sumber pendanaan dari badan usaha dan peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM.
(1) Tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan arahan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dalam jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan umum terhadap kondisi yang ingin dicapai melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(3) Tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambaran kondisi atau konsep pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang akan diwujudkan;
b. kontribusi Kawasan Transmigrasi dalam mendorong pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah; dan
c. indikator tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(4) Kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. kerangka tahapan tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
b. indikator kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(6) Strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendekatan atau cara untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. arahan kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
b. indikator strategi pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(1) Luasan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan luas keseluruhan wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(2) Wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi garis batas RKT dengan titik koordinat yang jelas.
(3) Garis batas RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. batas administrasi;
b. batas bentang alam; dan/atau
c. batas buatan.
(4) Batas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa batas wilayah desa/kelurahan, batas wilayah kecamatan, atau batas wilayah kabupaten/kota.
(5) Batas bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa batas sungai, danau, dan/atau batas lainnya yang merupakan bentang alam.
(6) Batas buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa batas jalan dan/atau batas lainnya yang merupakan batas buatan.
(7) Penentuan deliniasi wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. interaksi sosial budaya masyarakat;
b. daya dukung fisik lingkungan, ekologis, dan sumber daya air;
c. sebaran fasilitas perekonomian kawasan; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan kerangka struktur kawasan yang tersusun atas konstelasi pusat SKP yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan satu sama lain, serta dengan KPB yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana SKP;
b. rencana pusat SKP;
c. rencana KPB; dan
d. rencana jaringan prasarana kawasan.
(1) Rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a merupakan area deliniasi rencana SKP dalam RKT.
(2) Area deliniasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan pada wilayah kecamatan atau bagian dari wilayah kecamatan yang terdiri dari beberapa wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain.
(3) Penetapan area deliniasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan ekonomi sesuai dengan komoditas dan/atau produk unggulan yang ditetapkan sebagai pola usaha pokok SKP.
(1) Rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b merupakan area deliniasi rencana pusat SKP.
(2) Area deliniasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di desa/kelurahan dalam area deliniasi rencana SKP yang dirancang menjadi SP- Tempatan atau SP-Pugar.
(3) Dalam hal area deliniasi rencana SKP tidak terdapat desa/kelurahan yang potensial menjadi SP-Tempatan atau SP-Pugar, area deliniasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di area deliniasi rencana SKP yang dirancang menjadi SP-Baru.
(4) Penetapan area deliniasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. jumlah penduduk;
b. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. kemudahan aksesibilitas ke wilayah pelayanan; dan
d. sosial kultural masyarakat.
(1) Rencana KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf c merupakan area deliniasi rencana KPB dalam RKT.
(2) Area deliniasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di wilayah desa/kelurahan atau bagian dari beberapa desa/kelurahan dalam satu kesatuan.
(3) Penetapan area deliniasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;
b. bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis atau direncanakan beririgasi teknis; dan
c. bukan merupakan kawasan lindung.
(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penetapan wilayah perencanaan KPB dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. jumlah penduduk;
b. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. kemudahan aksesibilitas ke wilayah pelayanan;
dan/atau
d. sosial kultural masyarakat.
(1) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d merupakan rencana sistem jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan/atau sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi fungsi pusat kegiatan yang ada di Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana jaringan prasarana antarpusat SKP;
b. rencana jaringan prasarana antara pusat SKP dan KPB; dan
c. rencana jaringan prasarana antara KPB dan pusat pertumbuhan yang hierarkinya lebih tinggi.
Dalam hal rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 terdapat permukiman penduduk setempat, struktur Kawasan Transmigrasi harus memuat pusat permukiman penduduk setempat dan jaringan prasarana.
(1) Rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan arahan rencana distribusi peruntukan ruang dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Arahan rencana distribusi peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana peruntukan ruang untuk:
a. fungsi lindung; dan
b. fungsi budi daya.
(3) Fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperuntukkan bagi area yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi:
a. pembangunan SKP; dan
b. pembangunan KPB.
(5) Peruntukan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat zona peruntukan bagi:
a. permukiman;
b. prasarana, sarana, dan utilitas umum SKP; dan
c. pengembangan investasi.
(6) Peruntukan pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat zona peruntukan bagi:
a. permukiman;
b. industri;
c. perdagangan dan jasa;
d. pelayanan umum;
e. ruang terbuka hijau; dan
f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
(1) Produk unggulan yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (11) huruf a dapat berasal dari pola usaha:
a. primer;
b. sekunder; dan/atau
c. tersier.
(2) Pola usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang usaha dan budidaya tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan/atau pertambangan.
(3) Pola usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan pada rencana SKP.
(4) Dalam hal lokasi Permukiman Transmigrasi tidak sesuai untuk pengembangan pola usaha primer, pola usaha sekunder dapat direkomendasikan pada rencana SKP.
(5) Pola usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang usaha industri pengolahan yang terkait dengan usaha primer.
(6) Pola usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direkomendasikan pada rencana pusat SKP dan/atau rencana KPB.
(7) Pola usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bidang usaha perdagangan dan jasa yang terkait dengan usaha primer dan/atau usaha sekunder.
(8) Pola usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (7) direkomendasikan pada rencana KPB dan/atau rencana pusat SKP.
(1) Arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan arahan rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan.
(2) Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. TU;
b. TSB; atau
c. TSM.
(3) Jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rencana SKP yang belum layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
(4) Jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rencana SKP yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
(5) Jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rencana pusat SKP dan/atau rencana KPB.
(6) Penetapan jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kesesuaian kondisi ruang dalam Kawasan Transmigrasi, pola usaha pokok, serta ketentuan mengenai bantuan kepada Transmigran.
(1) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h merupakan gambaran mengenai program dan kegiatan lintas sektor yang dapat diusulkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaan yang direkomendasikan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi.
(2) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. acuan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. acuan institusi dan/atau sektor dalam penyusunan rencana strategis serta besaran investasi di Kawasan Transmigrasi;
c. dasar estimasi kebutuhan biaya dan sumber pembiayaan; dan
d. dasar estimasi waktu pelaksanaan.
(1) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat arahan mengenai:
a. sasaran;
b. program;
c. kegiatan;
d. target;
e. tahun pelaksanaan;
f. lokasi;
g. sumber pendanaan; dan
h. institusi pelaksana.
(2) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sasaran pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor.
(4) Program yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. perencanaan Kawasan Transmigrasi;
b. pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
c. pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk melaksanakan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor.
(6) Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan target dari kegiatan untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor pada masing-masing tahun pelaksanaan.
(7) Tahun pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan waktu pelaksanaan dari masing- masing target kegiatan untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor.
(8) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan SKP, pusat SKP, dan/atau KPB tempat usulan program dan kegiatan lintas sektor yang direkomendasikan.
(9) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sumber pendanaan yang dapat digunakan.
(10) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Institusi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan institusi pelaksana program dan kegiatan lintas sektor yang direkomendasikan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi.
(12) Institusi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, badan usaha, dan/atau lembaga kemasyarakatan.
Tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i meliputi:
a. rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
b. rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(1) Ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j merupakan ketentuan yang diperlukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dalam Kawasan Transmigrasi sesuai dengan peruntukkannya.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai alat pengendali pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi untuk:
a. menjaga kesesuaian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi dengan rencana pemanfaatan kawasan yang ditetapkan dalam RKT;
b. mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RKT; dan
c. mencegah dampak pembangunan yang merugikan.
(3) Ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai arahan:
a. peraturan zonasi Kawasan Transmigrasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai persyaratan zonasi dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap zona peruntukan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(1) Arahan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan peruntukan ruang Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Arahan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. ketentuan umum peraturan zonasi yang ditetapkan dalam RKT; dan
b. ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Arahan ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c merupakan ketentuan mengenai pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan struktur, rencana pemanfaatan ruang, dan indikasi arahan peraturan zonasi Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi.
(3) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi yang dapat dikenai.
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sesuai dengan rencana pemanfaatan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi.
(3) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan:
a. hasil pengawasan pemanfaatan Kawasan Transmigrasi;
b. tingkat penyimpangan terhadap RKT; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan sektor terkait.
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi secara keseluruhan.
Pembentukan unit pelayanan teknis, unit pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha, dan unit industri dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k paling sedikit untuk:
a. memastikan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar di Kawasan Transmigrasi;
b. menyediakan sarana riset dan pengembangan teknologi tepat guna dalam mengembangkan kegiatan utama dan pendukung di Kawasan Transmigrasi;
c. menyediakan dukungan, bimbingan, dan sumber daya bagi usaha rintisan untuk mengembangkan potensi di Kawasan Transmigrasi sebagai komoditas utama dengan kualitas ekspor; dan
d. menyediakan sarana penghubung antara industri produsen komoditas dan/atau produk unggulan di Kawasan Transmigrasi dengan pasar.
Rencana sumber pendanaan dari badan usaha dan peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l disusun untuk membangun dan mengembangkan usaha dengan orientasi industrialisasi dan hilirisasi komoditas dan/atau produk unggulan di Kawasan Transmigrasi.
Penyusunan RKT dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan; dan
b. perumusan RKT.
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan RKT.
(2) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penilaian terhadap usulan permohonan penyusunan RKT.
(3) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kedudukan wilayah perencanaan dalam kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota;
b. informasi potensi dan permasalahan wilayah perencanaan;
c. isu strategis yang berkaitan dengan alasan penyusunan RKT;
d. arah pengembangan Kawasan Transmigrasi;
e. metode pelaksanaan kegiatan; dan
f. jadwal pelaksanaan penyusunan RKT yang dilengkapi dengan perangkat survei lapangan.
(4) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen rencana kerja.
(1) Perumusan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Perumusan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen RKT yang memuat ketentuan mengenai muatan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan dilengkapi dengan:
a. berita acara musyawarah; dan
b. dokumen hasil analisis data.
(1) Penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi dilaksanakan berdasarkan dokumen RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) yang dirumuskan oleh Menteri.
(2) Penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri yang dilengkapi dengan dokumen RKT.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
f. menteri yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
g. gubernur yang mengusulkan; dan
h. bupati/wali kota yang mengusulkan.
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) merupakan bagian dari Transformasi Transmigrasi yang dilaksanakan melalui program unggulan.
(2) Program unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan dengan memerhatikan manajemen risiko untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi risiko sebagai bagian dari proses pengendalian serta evaluasi pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(1) Pembinaan dan pengawasan penetapan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembinaan dan pengawasan penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.