Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat arahan mengenai: a. sasaran; b. program; c. kegiatan; d. target; e. tahun pelaksanaan; f. lokasi; g. sumber pendanaan; dan h. institusi pelaksana. (2) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sasaran pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor. (4) Program yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. perencanaan Kawasan Transmigrasi; b. pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan c. pengembangan Kawasan Transmigrasi. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk melaksanakan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor. (6) Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan target dari kegiatan untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor pada masing-masing tahun pelaksanaan. (7) Tahun pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan waktu pelaksanaan dari masing- masing target kegiatan untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor. (8) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan SKP, pusat SKP, dan/atau KPB tempat usulan program dan kegiatan lintas sektor yang direkomendasikan. (9) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sumber pendanaan yang dapat digunakan. (10) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Institusi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan institusi pelaksana program dan kegiatan lintas sektor yang direkomendasikan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi. (12) Institusi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, badan usaha, dan/atau lembaga kemasyarakatan.
Your Correction