Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kriteria penilaian dan penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 753), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction