Correct Article 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d merupakan rencana sistem jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan/atau sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi fungsi pusat kegiatan yang ada di Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana jaringan prasarana antarpusat SKP;
b. rencana jaringan prasarana antara pusat SKP dan KPB; dan
c. rencana jaringan prasarana antara KPB dan pusat pertumbuhan yang hierarkinya lebih tinggi.
Your Correction
