Correct Article 44
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi secara keseluruhan.
Your Correction
