Correct Article 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
Dalam hal rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 terdapat permukiman penduduk setempat, struktur Kawasan Transmigrasi harus memuat pusat permukiman penduduk setempat dan jaringan prasarana.
Your Correction
