Correct Article 50
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi dilaksanakan berdasarkan dokumen RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) yang dirumuskan oleh Menteri.
(2) Penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri yang dilengkapi dengan dokumen RKT.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
f. menteri yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
g. gubernur yang mengusulkan; dan
h. bupati/wali kota yang mengusulkan.
Your Correction
