Correct Article 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai persyaratan zonasi dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap zona peruntukan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
Your Correction
