Correct Article 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b merupakan area deliniasi rencana pusat SKP.
(2) Area deliniasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di desa/kelurahan dalam area deliniasi rencana SKP yang dirancang menjadi SP- Tempatan atau SP-Pugar.
(3) Dalam hal area deliniasi rencana SKP tidak terdapat desa/kelurahan yang potensial menjadi SP-Tempatan atau SP-Pugar, area deliniasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di area deliniasi rencana SKP yang dirancang menjadi SP-Baru.
(4) Penetapan area deliniasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. jumlah penduduk;
b. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. kemudahan aksesibilitas ke wilayah pelayanan; dan
d. sosial kultural masyarakat.
Your Correction
