Correct Article 49
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Perumusan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Perumusan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen RKT yang memuat ketentuan mengenai muatan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan dilengkapi dengan:
a. berita acara musyawarah; dan
b. dokumen hasil analisis data.
Your Correction
