Correct Article 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan arahan rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan.
(2) Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. TU;
b. TSB; atau
c. TSM.
(3) Jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rencana SKP yang belum layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
(4) Jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rencana SKP yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
(5) Jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rencana pusat SKP dan/atau rencana KPB.
(6) Penetapan jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kesesuaian kondisi ruang dalam Kawasan Transmigrasi, pola usaha pokok, serta ketentuan mengenai bantuan kepada Transmigran.
Your Correction
