Correct Article 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j merupakan ketentuan yang diperlukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dalam Kawasan Transmigrasi sesuai dengan peruntukkannya.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai alat pengendali pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi untuk:
a. menjaga kesesuaian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi dengan rencana pemanfaatan kawasan yang ditetapkan dalam RKT;
b. mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RKT; dan
c. mencegah dampak pembangunan yang merugikan.
(3) Ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai arahan:
a. peraturan zonasi Kawasan Transmigrasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Your Correction
