Correct Article 56
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, RKT yang sedang dalam proses penyusunan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
