Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan arahan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dalam jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan umum terhadap kondisi yang ingin dicapai melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(3) Tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambaran kondisi atau konsep pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang akan diwujudkan;
b. kontribusi Kawasan Transmigrasi dalam mendorong pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah; dan
c. indikator tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(4) Kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. kerangka tahapan tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
b. indikator kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(6) Strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendekatan atau cara untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. arahan kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
b. indikator strategi pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
