Correct Article 46
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
Rencana sumber pendanaan dari badan usaha dan peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l disusun untuk membangun dan mengembangkan usaha dengan orientasi industrialisasi dan hilirisasi komoditas dan/atau produk unggulan di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
