Correct Article 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
Tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i meliputi:
a. rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
b. rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
