Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i meliputi: a. rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan b. rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Your Correction