Correct Article 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penyusunan RKT dilaksanakan pada wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi yang terintegrasi dengan area Pencadangan Tanah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Area Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(3) Dalam hal di wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat tanah yang telah dimiliki atau telah diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang kepada badan usaha atau lembaga, penyusunan RKT dilaksanakan dengan mengikutsertakan badan usaha atau lembaga yang bersangkutan.
(4) Keikutsertaan badan usaha atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan untuk menyinergikan penyusunan RKT dengan rencana pengembangan investasi badan usaha atau lembaga yang bersangkutan.
Your Correction
