Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan arahan rencana distribusi peruntukan ruang dalam Kawasan Transmigrasi. (2) Arahan rencana distribusi peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana peruntukan ruang untuk: a. fungsi lindung; dan b. fungsi budi daya. (3) Fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperuntukkan bagi area yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi: a. pembangunan SKP; dan b. pembangunan KPB. (5) Peruntukan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat zona peruntukan bagi: a. permukiman; b. prasarana, sarana, dan utilitas umum SKP; dan c. pengembangan investasi. (6) Peruntukan pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat zona peruntukan bagi: a. permukiman; b. industri; c. perdagangan dan jasa; d. pelayanan umum; e. ruang terbuka hijau; dan f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
Your Correction