Correct Article 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan arahan rencana distribusi peruntukan ruang dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Arahan rencana distribusi peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana peruntukan ruang untuk:
a. fungsi lindung; dan
b. fungsi budi daya.
(3) Fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperuntukkan bagi area yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi:
a. pembangunan SKP; dan
b. pembangunan KPB.
(5) Peruntukan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat zona peruntukan bagi:
a. permukiman;
b. prasarana, sarana, dan utilitas umum SKP; dan
c. pengembangan investasi.
(6) Peruntukan pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat zona peruntukan bagi:
a. permukiman;
b. industri;
c. perdagangan dan jasa;
d. pelayanan umum;
e. ruang terbuka hijau; dan
f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
Your Correction
