Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi; b. luasan Kawasan Transmigrasi; c. rencana struktur Kawasan Transmigrasi; d. rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi; e. arahan pengembangan pola usaha pokok; f. arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; g. arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia; h. arahan indikasi program utama; i. tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; j. ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; k. pembentukan unit pelayanan teknis, unit pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha, dan unit industri dan pemasaran; dan l. rencana sumber pendanaan dari badan usaha dan peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM.
Your Correction