Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;
b. luasan Kawasan Transmigrasi;
c. rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
d. rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
e. arahan pengembangan pola usaha pokok;
f. arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
g. arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;
h. arahan indikasi program utama;
i. tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi;
j. ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi;
k. pembentukan unit pelayanan teknis, unit pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha, dan unit industri dan pemasaran; dan
l. rencana sumber pendanaan dari badan usaha dan peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM.
Your Correction
