Correct Article 54
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
