Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Arahan pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan rekomendasi pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat yang difokuskan pada peningkatan nilai tambah produk unggulan dan didukung oleh ekosistem usaha yang komprehensif guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekomendasi pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan analisis:
a. potensi wilayah;
b. rantai nilai;
c. kelembagaan ekonomi;
d. kelayakan usaha;
e. sosial kultural;
f. pasar;
g. kebijakan dan regulasi; dan
h. risiko dan ketahanan.
(3) Analisis potensi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mencakup identifikasi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, kondisi infrastruktur penunjang, dan keunggulan lokal lainnya yang mendukung pengembangan produk unggulan.
(4) Analisis rantai nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup penelaahan komprehensif terhadap setiap tahapan pengembangan produk unggulan dari hulu hingga hilir, serta identifikasi peluang penciptaan nilai tambah pada masing-masing tahapan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pelaku usaha.
(5) Analisis kelembagaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup kajian terhadap pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, pengembangan kelembagaan investasi, dan pengembangan kewirausahaan.
(6) Analisis kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup kajian terhadap aspek teknis, finansial, pasar, dan manajerial dalam pengembangan produk unggulan untuk memastikan potensi usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing.
(7) Analisis sosial dan kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup identifikasi karakteristik sosial, budaya, dan kapasitas masyarakat setempat untuk mendukung pengembangan produk unggulan yang berkelanjutan.
(8) Analisis pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f mencakup kajian terhadap potensi permintaan, tren konsumen, struktur harga, dan tingkat persaingan untuk mendukung pengembangan produk unggulan yang adaptif, kompetitif, dan berkelanjutan.
(9) Analisis kebijakan dan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mencakup identifikasi dukungan, insentif, dan hambatan kebijakan yang mempengaruhi pengembangan produk unggulan, termasuk regulasi sektoral, tata ruang, perizinan, dan kebijakan lainnya yang relevan.
(10) Analisis risiko dan ketahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mencakup penilaian terhadap tingkat kerentanan dan kapasitas adaptif usaha dalam menghadapi berbagai risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk memastikan keberlanjutan pengembangan produk unggulan.
(11) Rekomendasi pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rekomendasi:
a. produk unggulan;
b. peta rantai nilai dan intervensi strategisnya;
c. kelembagaan ekonomi;
d. penguatan sumber daya manusia;
e. kebutuhan infrastruktur pendukung;
f. strategi akses pembiayaan dan kemitraan;
g. pengembangan pasar;
h. kebijakan dan regulasi; dan
i. ketahanan dan mitigasi risiko.
Your Correction
