Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan area deliniasi rencana KPB dalam RKT. (2) Area deliniasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di wilayah desa/kelurahan atau bagian dari beberapa desa/kelurahan dalam satu kesatuan. (3) Penetapan area deliniasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria: a. memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan; b. bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis atau direncanakan beririgasi teknis; dan c. bukan merupakan kawasan lindung. (4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penetapan wilayah perencanaan KPB dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek: a. jumlah penduduk; b. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; c. kemudahan aksesibilitas ke wilayah pelayanan; dan/atau d. sosial kultural masyarakat.
Your Correction