Correct Article 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Rencana KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf c merupakan area deliniasi rencana KPB dalam RKT.
(2) Area deliniasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di wilayah desa/kelurahan atau bagian dari beberapa desa/kelurahan dalam satu kesatuan.
(3) Penetapan area deliniasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;
b. bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis atau direncanakan beririgasi teknis; dan
c. bukan merupakan kawasan lindung.
(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penetapan wilayah perencanaan KPB dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. jumlah penduduk;
b. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. kemudahan aksesibilitas ke wilayah pelayanan;
dan/atau
d. sosial kultural masyarakat.
Your Correction
