Correct Article 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g merupakan arahan penataan persebaran penduduk yang direkomendasikan di Kawasan Transmigrasi.
(2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Transmigran lokal dan Transmigran dari daerah asal Transmigrasi.
(3) Rekomendasi penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat arahan mengenai:
a. kondisi sebaran penduduk ideal;
b. struktur dan komposisi penduduk; dan
c. kebutuhan tambahan sumber daya manusia unggul.
(4) Kondisi sebaran penduduk ideal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan rancangan kondisi sebaran penduduk ideal di Kawasan Transmigrasi.
(5) Rancangan kondisi sebaran penduduk ideal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan analisis kesesuaian antara kemampuan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan Kawasan Transmigrasi.
(6) Struktur dan komposisi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kondisi struktur dan komposisi penduduk yang ada di wilayah pencadangan.
(7) Kondisi struktur dan komposisi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat mengenai struktur dan komposisi penduduk yang ada di wilayah pencadangan berdasarkan usia, pendidikan, dan mata pencaharian.
(8) Kebutuhan tambahan sumber daya manusia unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kebutuhan Transmigran yang direkomendasikan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di Kawasan Transmigrasi.
(9) Kebutuhan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit memuat mengenai:
a. jumlah keluarga Transmigran;
b. struktur dan komposisi Transmigran; dan
c. struktur dan komposisi pendamping Transmigran.
(10) Jumlah keluarga Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a merupakan jumlah tambahan keluarga Transmigran yang diperlukan untuk memenuhi rancangan kondisi sebaran penduduk ideal di Kawasan Transmigrasi.
(11) Struktur dan komposisi Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b merupakan struktur dan komposisi Transmigran yang diperlukan untuk memenuhi rancangan struktur dan komposisi penduduk ideal di Kawasan Transmigrasi.
(12) Struktur dan komposisi pendamping Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c merupakan struktur dan komposisi pendamping Transmigran yang yang diperlukan sebagai akselerator pembangunan di Kawasan Transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
