Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arahan ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c merupakan ketentuan mengenai pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan struktur, rencana pemanfaatan ruang, dan indikasi arahan peraturan zonasi Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT. (2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi. (3) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi yang dapat dikenai.
Your Correction