Correct Article 45
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Current Text
Pembentukan unit pelayanan teknis, unit pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha, dan unit industri dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k paling sedikit untuk:
a. memastikan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar di Kawasan Transmigrasi;
b. menyediakan sarana riset dan pengembangan teknologi tepat guna dalam mengembangkan kegiatan utama dan pendukung di Kawasan Transmigrasi;
c. menyediakan dukungan, bimbingan, dan sumber daya bagi usaha rintisan untuk mengembangkan potensi di Kawasan Transmigrasi sebagai komoditas utama dengan kualitas ekspor; dan
d. menyediakan sarana penghubung antara industri produsen komoditas dan/atau produk unggulan di Kawasan Transmigrasi dengan pasar.
Your Correction
