Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung yang selanjutnya disebut Poltekesos Bandung adalah perguruan tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial.
2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
3. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
5. Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi adalah unsur pendukung yang mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.