Correct Article 52
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 719), tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
